
Dokumen tersebut diserahkan untuk peninjauan akhir pada 5 November. Sebelumnya, lembaga tersebut mengajukan rancangan regulasi pada 30 Maret.
Peraturan baru memberikan perlindungan hukum kepada pengelola program pensiun jika memenuhi enam kriteria: imbal hasil, biaya, likuiditas, penilaian aset, tolok ukur pembanding, dan kompleksitas investasi.
Dokumen tersebut belum disetujui, tetapi pengirimannya ke Gedung Putih menandakan bahwa pengesahan akhir semakin dekat.
Lanjutkan membaca artikel ini di sumber: news.bloomberglaw.com